Sejalan dengan fungsi Perguruan Tinggi sebagai Lembaga
Ilmiah yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
maka perpustakaan menjadi penting peranannya dalam memacu terealisasinya
Lembaga Ilmiah tersebut.
Fakultas
Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” di Serang sebagai satu-satunya Perguruan
Tinggi Negeri di Banten yang menyelenggarakan pendidikan dan pengabdian pada
masyarakat, sudah barang tentu dalam menjalankan misi ilmiahnya tidak dapat
dipisahkan dari perpustakaan. Sebelum berdiri gedung perpustakaan yang
permanen, Fakultas Syari’ah Banten telah memanfaatkan salah satu ruang kuliah
sebagai pusat kegiatan perpustakaan. Pemanfaatan salah satu ruang kuliah
tersebut terpaksa dilakukan karena pada waktu itu Fakultas Syari’ah masih
memiliki fasilitas dan tenaga yang terbatas.
Pada
tahun 1982 Fakultas Syari’ah IAIN “Sunan Gunung Djati” Serang mendapatkan bantuan
dari dana Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Isian Proyek
Departemen Agama (DIP DEPAG) RI nomor 67/XXV/3/1982, dibangunlah gedung
perpustakaan dengan luas bangunan dan tanah 240 m2 terdiri dari ruang kepala,
ruang pengolahan dan teknis, ruang koleksi dan ruang baca.
Sebelum
bernama STAIN “SMHB” Serang, perpustakaan berada dibawah naungan Fakultas
Syari’ah maka pada tahun 1997 setelah STAIN “SMHB” Serang diresmikan
Perpustakaan Fakultas Syari’ah menjadi Perpustakaan STAIN “SMHB” Serang.
Pada
tahun 1999 dibangunlah sebuah gedung perpustakaan dengan 2 (dua) lantai dan
luas bangunan 400 m2, pada tahun 2000 perpustakaan STAIN menempati gedung
perpustakaan sendiri yang telah diresmikan oleh ketua Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri “SMHB” Serang dengan kepala
perpustakaan Drs. Ahmad Marjuki sampai
2002, selama 2003 dipimpin oleh Drs.Dadang Bunyamin, tahun 2004 dipimpin oleh
Dra. Hj.Tuti Hafidhah,M..M, dan tahun
2005 sampai akhir 2011 dipimpin oleh Jamridafrizal, S.Ag., S.S. M.Hum. Kepala Perpustakaan sekarang adalah Dra. Anis Zohriah, MM
Sesuai
dengan perubahan status dari STAIN ke IAIN berdampak juga pada perubahan
perpustakaan menjadi Unit Pelayanan Teknis. Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar