Senin, 15 Oktober 2012

Kajian Buku Koleksi: FIQH MUAMALAT - Drs. H.A. Wardi Muslich

Memahami Hukum Perdata Islam
Oleh : Fathul Ulum
  • Buku ini menyajikan pembahasan transaksi muamalat dan hubungan hukum secara keperdataan dalam bingkai teori-teori dan asas-asas berdasarkan sumber Al-quran dan hadis.  

    Pergaulan sosial pasti akan melahirkan hubungan hukum secara privat atau bisa disebut dengan hubungan keperdataan antara satu dengan yang lainnya. Baik itu hubungan jual beli maupun perjanjian utang piutang. Dalam hukum positif rangkaian hubungan perorangan, perseroan, dan badan hukum lainnya dapat dijumpai dalam Burger Wetboek (Kitab Undang-undang hukum Perdata).

    Namun, bagi kalangan muslim untuk menjalankan dan menemukan landasan dalam melakukan hubungan keperdataan bisa bersumber dari Al-Quran. Nah, buku yang berjudul ”Fiqh Muamalat” ini secara khusus membahas hukum perdata dalam prespektif hukum Islam. Fiqh Muamalat merupakan serangkaian hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi.

    Meskipun ada kemiripan dalam lingkup kajian atau obyek dalam hukum perdata barat. Namun hukum Islam bertujuan untuk rahmatan lilalamin, yakni memberikan rahmat bagi seluruh umat manusia di dunia ini. Bukan hanya untuk orang muslim semata dan pelaksanaan hukum bisnis Islam tidak hanya menguntungkan umat Islam melainkan juga menguntungkan orang-orang nonmuslim.

    Untuk membedah bagaiaman perbedaan pelaksanaan hukum perdata barat dan hukum perdata Islam. Maka bisa menggunakan paradigma bahwa prinsip yang berlaku dalam hukum Islam pada dasarnya semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang dan hal ini berbeda dengan ibadah. Dalam ibadah semua perbuatan dilarang kecualai yang diperintahkan karenanya semua perbuatan yang dikerjakan harus sesuai dengan tuntunan yang diajarkan Rasulullah.  

    Dengan melihat pengertian di atas maka dapat diketahui bahwa objek dari pembahasan fiqh muamalat adalah hubungan antara manusia dengan manusia lain yang berkaitan dengan benda atau mal. Keperdataan yang ada dalam fiqh muamalat ini meliputi segala macam transaksi bisnis sesuai dengan ajaran Islam. 

    Dengan demikian semua jenis transaksi yang yang dilakukan oleh manusia di dunia ini dibolehkan sepanjang tidak bertetangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara’.  Oleh sebab itu, kiranya masyarakat dan khsusunya para mahasiswa yang sedang menempa ilmu di Fakultas Syariah wajib membaca buku ini. 

    Sebab, penulis memang bertujuan untuk membantu mahasiswa Faklutas Syariah Jurusan Muamalat dan Jurusan Ekonomi Islam dapat mengkaji dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan fiqh muamalat atau hukum perdata Islam dengan bahasa yang lebih mudah.

    Untuk mempersingkat bahwa buku ini menyajikan tiga aspek pembahsan. Pertama penulis ini secara khsusus menyajikan pembahasan yang sangat jelas dan komprehensif mengenai masalah muamalat, mulai dari muamalat klasik sampai dengan muamalat kontemporer dengan berdasarkan beberapa sumber yang disajikan secara utuh. 

    Pembahasan kedua, penulis menyajikan dasar hukum yang dibahas tentang asas-asas muamalat. Antara lain pengertian dan prinsip-prinsip muamalat, pengertian hak dan pembagiannya, harta benda, dan hak milik. Serta perikatan dan macam-macamnya.

    Di samping itu juga dibahas tentang Al-Mu’amalat Al-Maddiyyah, yang meliputi transaksi jual beli, gadai, ijarah, syirkah, mudharabah, wakala, kfalah, hiwala, wadiah, dan lain-lain. Dan pembahsan ketiga mengenai muamalat kontemporer yang meliputi bank, asuransi, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian syariah.

    Dalam hal penyusunan buku ini penulis berharap bahwa bukunya dapat membantu kebutuhan akademik para mahasiswa fakultas syariah dan ekonomi Islam sebagai buku pegangan sebab buku ini membahas dari hulu sampai hiliir persoalan perdata dalam Islam. Tidak hanya itu, penulis juga melampirkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia perihal mengenai fatwa bunga, pasar modal dan lain-lain. 

    Judul             : Fiqh Muamalat
    Penulis          : Drs. H. Ahmad Wardi Muslich
    Editor           : Lihhiati
    Penerbit        : AMZAH
    Tebal             : 668 Halaman
    Terbit             : Juli 2010
  • Penulis adalah Dosen IAIN "Sultan Maulanan Hasanuddin" Banten
  • Sumber asli: http://www.forumkeadilan.co.id/rehal.php?tid=29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar