Senin, 15 Oktober 2012

Kajian Koleksi: Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap

Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap

 Oleh H. M. A. Tihami, Sohari Sahrani
Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap
Rating
 
Berat 0.48 kg
Tahun 2009
Halaman 390
Ukuran 13.5 x 20.5
Penerbit Rajawali Pers



Sebagai referensi akademik, buku ini sangat lengkap untuk menjadi materi ajar fikih munakahat. Hampir semua permasalahan pernikahan secara terperinci, berikut dalil-dalil, bahkan disertai dengan analisis perbandingan yang berakhir pada tarjih dibahas. Keunggulan lain yang sangat menonjol dalam buku ini dibahas juga beberapa kasus aktual seperti harta gono-gini, nikah sirri (nikah bawah tangan) dan beberapa persoalan yang dilengkapi dengan contoh-contoh dari kasus lokal atau yang berkenaan dengan adat-istiadat perkawinan. Tentu saja, buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mendalami pengetahuan tentang nikah, perkawinan, dan berbagai persoalan yang terkait. Buku ini memberikan keterangan lengkap mengenai liku-liku perkawinan dan cara penyelesaiaannya secara hukum Islam.

Sasaran pembaca: mahasiswa, dosen, guru, para praktisi hukum Islam, konsultan keluarga, dan masyarakat umum.


Daftar Isi
Bab 1 Fikih dan Munakahat
         *Pengertian Fikih *Pengertian Pernikahan *Pengertian Pernikahan *Dasar Hukum Nikah *Rukun dan Syarat Sah Pernikahan *Tujuan dan Hikmah
          Perkawinan Menurut Hukum Islam

Bab 2 Proses Menuju Perkawinan
         *Pacaran dan Peminangan dalam Perkawinan *Mahar Dalam Perkawinan *Kafa'ah Dalam Perkawinan

Bab 3 Larangan Dalam Pernikahan
         *Larangan Nikah Karena Pertalian Nasab *Larangan Kawin (Wanita yang Haram Dinikahi) Karena Hubungan Sesusuan *Wanita yang Haram Dinikahi
          Karena Hubungan Mushaharah (Pertalian Kerabat Semenda) *Wanita yang DInikahi Karena Sumpah Li'an *Wanita yang Haram Dinikahi Tidak untuk Selamanya
          (Larangan yang Bersifat Sementara)

Bab 4 Akad Pernikahan
         *Pengertian Akad, Shigat Dalam Pernikahan *Syarat-syarat Akad, Shigat, dan pelaksanaannya

Bab 5 Wali dan Saksi Dalam Pernikahan
         *Masalah Wali Dalam Pernikahan *Saksi Dalam Akad Nikah *Syarat-syarat saksi *Pengaruh, Fungsi, dan Tanggung Jawab Saksi *Saksi Sebagai Salah Satu Alat
          Bukti

Bab 6 Walimah Al-'Ursy
          *Pengertian Walimah *Dasar Hukum Walimah *Bentuk Walimah *Perubahan Sosial Dalam Masalah Perkawinan dan Hubungannya Dengan Pranata Sosial
          *Hikmah Walimah

Bab 7 Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Keluarga

Bab 8 Nafkah Keluarga dan Problematikanya

Bab 9 Kedudukan Harta Dalam Perkawinan

Bab 10 Nusyuz, Syiqaq, dan Fungsi Hakamain

Bab 11 Batalnya Perkawinan (Fasakh)

Bab 12 Perwalian

Bab 13 Hadhanah (Pemeliharaan Anak)

Bab 14 Putusnya Perkawinan

Bab 15 Akibat Putusnya Perkawinan

Bab 16 Masalah Rujuk dan Ihdad (Berkabung)

Bab 17 Poligami dan Problematikanya 
*Penulis adalah Dosen IAIN "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten

Kajian Pustaka: Hukum Pidana Islam - Drs. H. Ahmad Wardi Muslich

Hukum Pidana Islam
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich







pidana islam 2
Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu jinayah dan jarimah . Istilah jinayah yang digunakan oleh para fuqaha sama dengan istilah jarimah. Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.
Hukum pidana Islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum yang tidak manusiawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya, ketika lahir keinginan untuk menetapkan syariah Islam terjadilah perdebatan yang panjang tentang hal itu.
Di tengah situasi yang demikian, penulis berusaha menjelaskan substansi hukum pidana Islam sebagaimana yang telah digariskan Allah dan rasul-Nya. Buku ini menyajikan dengan jelas mengenai hukum pidana islam. Materi buku ini sangat berguna untuk mahasiswa hukum dan syariah, para dosen, para pemerhati hukum Islam, atau masyarakat luas yang ingin mengetahui tentang hukum pidana islam.

Daftar Isi


BAGIAN PERTAMA
JARIMAH HUDUD
BAB 1 : JARIMAH ZINA
  A. Pendahuluan
  B. Definisi Zina
  C. Unsur-unsur Jarimah Zina
  D. Hukuman untuk Jarimah Zina
  E. Pembuktian untuk Jarimah Zina
  F. Pelaksanaan Hukuman
  G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman BAB 2 : JARIMAH QADZAF
  A. Pengertian Qadzaf
  B. Dasar Hukum Larangan Qadzaf
  C. Unsur-Unsur Jarimah Qadzaf
  D. Hak Allah dan Hak Manusia dalam Jarimah Qadzaf
  E. Pembuktian untuk Jarimah Qadzaf
  F. Hukuman untuk Jarimah Qadzaf
  G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman
BAB 3 : JARIMAH MINUM-MINUMAN KERAS (SYURBUL KHAMR)
  A. Nash-Nash yang Khusus Mengenai Khamr
  B. Pengertian Asy-Syurbu (meminum)
  C. Unsur-Unsur Jarimah Minuman Khamr
  D. Hukuman untuk Peminum Khamr
  E. Pembuktian untuk Jarimah Syurbul Khamr
  F. Hal-Hal yang Menghalangi Pelaksanaan Hukuman
BAB 4 : JARIMAH PENCURIAN
  A. Macam-Macam Pencurian dan Pengertiannya
  B. Unsur-Unsur Pencurian
  C. Pembuktian untuk Tindak Pidana Pencurian
  D. Hukuman untuk Tindak Pidana Pencuruan
  E. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman
BAB 5 : JARIMAH HIRABAH
  A. Perbandingan Antara Hirabah dan Pencuruan
  B. Pengertian Hirabah
  C. Rukun dan Bentuk-Bentuk Hirabah
  D. Pelaku Hirabah dan Syarat-Syaratnya
  E. Pembktian untuk Jarimah Hirabah
  F. Hukuman atau Sanksi Hirabah
  G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman Had
BAB 6 : JARIMAH PEMBERONTAKAN
  A. Perbandingan antara Perampokan dan Pemberontakan
  B. Pengertian Pemberontakan (Al-Baghyu)
  C. Unsur-Unsur Jarimah Pemberontakan
  D. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemberontakan
BAB 7 : JARIMAH RIDDAH
  A. Pengertian Riddah dan Dasar Hukumnya
  B. Unsur-Unsur JArimah Riddah
  C. Hukuman untuk Jarimah Riddah
BAGIAN KEDUA
JARIMAH QISHASH DAN DIAT
BAB 8 : TINDAK PIDANA ATAS JIWA (PEMBUNUHAN)
  A. Sejarah Terjadinya Pembunuhan
  B. Definisi Pembunuhan dan Dasar Hukumnya
  C. Macam-Macam Pembunuhan BAB 9 : HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
  A. Hukuman untuk Pembunuhan Sengaja
  B. Hukuman Pembunuhan Menyerupai Sengaja
  C. Hukuman Pembunuhan Karena Kesalahan
BAB 10 : TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
  A. Pengertian Tindak Pidana Atas Selain Jiwa
  B. Pembagian Tindak Pidana Atas Selain JIwa
BAB 11 : HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
  A. Hukuman untuk Ibanah (Perusakan) Athraf dan Sejenisnya
  B. Hukuman untuk Menghilangkan Manfaat Anggota Badan
  C. Hukuman untuk Syajaj
  D. Hukuman untuk Jirah
  E. Hukuman untuk Bagian yang Kelima
  F. Diat untuk Perempuan dalam Tindak Pidana atas Selain Jiwa
BAB 12 : TINDAK PIDANA ATAS JANIN
  A. Pengertian Tindak Pidana atas Janin
  B. Hukuman untuk Tindak Pidana atas Janin
BAB 13 : PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN ATAS JANIN
  A. Pengakuan
  B. Persaksian
  C. Qasamah
  D. Qarimah
BAGIAN KETIGA
JARIMAH TA'ZIR
BAB 14 : JARIMAH TA'ZIR
  A. Pengertian Ta'zir
  B. Dasar Hukum Disyari'atkannya Ta'zir
  C. Perbedaan antara Hudud dan Ta'zir
  D. Macam-MAcam Jarimah Ta'zir
  E. Macam-Macam Hukuman Ta'zir  

DAFTAR PUSTAKA
* Penulis adalah Dosen IAIN "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten 

Kajian Buku Koleksi: FIQH MUAMALAT - Drs. H.A. Wardi Muslich

Memahami Hukum Perdata Islam
Oleh : Fathul Ulum
  • Buku ini menyajikan pembahasan transaksi muamalat dan hubungan hukum secara keperdataan dalam bingkai teori-teori dan asas-asas berdasarkan sumber Al-quran dan hadis.  

    Pergaulan sosial pasti akan melahirkan hubungan hukum secara privat atau bisa disebut dengan hubungan keperdataan antara satu dengan yang lainnya. Baik itu hubungan jual beli maupun perjanjian utang piutang. Dalam hukum positif rangkaian hubungan perorangan, perseroan, dan badan hukum lainnya dapat dijumpai dalam Burger Wetboek (Kitab Undang-undang hukum Perdata).

    Namun, bagi kalangan muslim untuk menjalankan dan menemukan landasan dalam melakukan hubungan keperdataan bisa bersumber dari Al-Quran. Nah, buku yang berjudul ”Fiqh Muamalat” ini secara khusus membahas hukum perdata dalam prespektif hukum Islam. Fiqh Muamalat merupakan serangkaian hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi.

    Meskipun ada kemiripan dalam lingkup kajian atau obyek dalam hukum perdata barat. Namun hukum Islam bertujuan untuk rahmatan lilalamin, yakni memberikan rahmat bagi seluruh umat manusia di dunia ini. Bukan hanya untuk orang muslim semata dan pelaksanaan hukum bisnis Islam tidak hanya menguntungkan umat Islam melainkan juga menguntungkan orang-orang nonmuslim.

    Untuk membedah bagaiaman perbedaan pelaksanaan hukum perdata barat dan hukum perdata Islam. Maka bisa menggunakan paradigma bahwa prinsip yang berlaku dalam hukum Islam pada dasarnya semuanya dibolehkan, kecuali yang dilarang dan hal ini berbeda dengan ibadah. Dalam ibadah semua perbuatan dilarang kecualai yang diperintahkan karenanya semua perbuatan yang dikerjakan harus sesuai dengan tuntunan yang diajarkan Rasulullah.  

    Dengan melihat pengertian di atas maka dapat diketahui bahwa objek dari pembahasan fiqh muamalat adalah hubungan antara manusia dengan manusia lain yang berkaitan dengan benda atau mal. Keperdataan yang ada dalam fiqh muamalat ini meliputi segala macam transaksi bisnis sesuai dengan ajaran Islam. 

    Dengan demikian semua jenis transaksi yang yang dilakukan oleh manusia di dunia ini dibolehkan sepanjang tidak bertetangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara’.  Oleh sebab itu, kiranya masyarakat dan khsusunya para mahasiswa yang sedang menempa ilmu di Fakultas Syariah wajib membaca buku ini. 

    Sebab, penulis memang bertujuan untuk membantu mahasiswa Faklutas Syariah Jurusan Muamalat dan Jurusan Ekonomi Islam dapat mengkaji dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan fiqh muamalat atau hukum perdata Islam dengan bahasa yang lebih mudah.

    Untuk mempersingkat bahwa buku ini menyajikan tiga aspek pembahsan. Pertama penulis ini secara khsusus menyajikan pembahasan yang sangat jelas dan komprehensif mengenai masalah muamalat, mulai dari muamalat klasik sampai dengan muamalat kontemporer dengan berdasarkan beberapa sumber yang disajikan secara utuh. 

    Pembahasan kedua, penulis menyajikan dasar hukum yang dibahas tentang asas-asas muamalat. Antara lain pengertian dan prinsip-prinsip muamalat, pengertian hak dan pembagiannya, harta benda, dan hak milik. Serta perikatan dan macam-macamnya.

    Di samping itu juga dibahas tentang Al-Mu’amalat Al-Maddiyyah, yang meliputi transaksi jual beli, gadai, ijarah, syirkah, mudharabah, wakala, kfalah, hiwala, wadiah, dan lain-lain. Dan pembahsan ketiga mengenai muamalat kontemporer yang meliputi bank, asuransi, pasar modal, kartu kredit, MLM, waralaba, dan pegadaian syariah.

    Dalam hal penyusunan buku ini penulis berharap bahwa bukunya dapat membantu kebutuhan akademik para mahasiswa fakultas syariah dan ekonomi Islam sebagai buku pegangan sebab buku ini membahas dari hulu sampai hiliir persoalan perdata dalam Islam. Tidak hanya itu, penulis juga melampirkan fatwa yang pernah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia perihal mengenai fatwa bunga, pasar modal dan lain-lain. 

    Judul             : Fiqh Muamalat
    Penulis          : Drs. H. Ahmad Wardi Muslich
    Editor           : Lihhiati
    Penerbit        : AMZAH
    Tebal             : 668 Halaman
    Terbit             : Juli 2010
  • Penulis adalah Dosen IAIN "Sultan Maulanan Hasanuddin" Banten
  • Sumber asli: http://www.forumkeadilan.co.id/rehal.php?tid=29

Senin, 01 Oktober 2012

Orientasi Penggunaan Perpustakaan IAIN "Sultan Maulana Hasnuddin" Banten



Pada tanggal 29-30 September 2012 telah diadakan kegiatan Orientasi Penggunaan Perpustakaan Bagi Mahasiswa Baru IAIN "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten bertempat di Aula Gedung Prof. K.H. Syadeli Hasan. Acara dibuka oleh Bapak Dr. H.B Syafuri, M.Hum sebagai Pembantu Rektor I Bidang Akademik mewakili Rektor IAIN "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten sekaligus sebagai narasumber tentang Kebijakan Pengembangan Perpustakaan IAIN Banten. Acara ini diikuti oleh seluruh mahasiawa baru yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Adab, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam serta Fakultas Ushuluddin dan Dakwah. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan Perpustakaan IAIN Banten, penelusuran informasi, sarana temu kembali, layanan-layanan Perpustakaan, koleksi, peraturan dan tata tertib peminjaman. Narasumber yang memberikan materi adalah Kepala Perpustakaan Dra. Anis Zohriyah, MM, Sekretaris Perpustakaan M. Farid Wajdi, SSi, S.IPI, M. Hum, Koordinator Layanan Teknis Irfan M. Nasir, S.IP serta Koord Layanan Referensi Artina, S.Pd.I