Hukum Pidana Islam
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich
Dalam hukum Islam ada dua istilah yang sering digunakan untuk tindak pidana, yaitu
jinayah dan
jarimah . Istilah
jinayah yang digunakan oleh para
fuqaha sama dengan istilah
jarimah.
Kedua istilah tersebut didefinisikan sebagai larangan-larangan hukum
Allah yang pelanggarannya membawa hukuman yang ditentukan-Nya.
Hukum pidana Islam, oleh sebagian orang selalu dikatakan sebagai hukum
yang tidak manusiawi, kejam, melanggar hak asasi manusia, dan tidak
relevan dengan perkembangan zaman. Akibatnya, ketika lahir keinginan
untuk menetapkan syariah Islam terjadilah perdebatan yang panjang
tentang hal itu.
Di tengah situasi yang demikian, penulis berusaha menjelaskan substansi
hukum pidana Islam sebagaimana yang telah digariskan Allah dan
rasul-Nya. Buku ini menyajikan dengan jelas mengenai hukum pidana islam.
Materi buku ini sangat berguna untuk mahasiswa hukum dan syariah, para
dosen, para pemerhati hukum Islam, atau masyarakat luas yang ingin
mengetahui tentang hukum pidana islam.
Daftar Isi
BAGIAN PERTAMA
JARIMAH HUDUD
BAB 1 : JARIMAH ZINA
A. Pendahuluan
B. Definisi Zina
C. Unsur-unsur Jarimah Zina
D. Hukuman untuk Jarimah Zina
E. Pembuktian untuk Jarimah Zina
F. Pelaksanaan Hukuman
G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman
BAB 2 : JARIMAH QADZAF
A. Pengertian Qadzaf
B. Dasar Hukum Larangan Qadzaf
C. Unsur-Unsur Jarimah Qadzaf
D. Hak Allah dan Hak Manusia dalam Jarimah Qadzaf
E. Pembuktian untuk Jarimah Qadzaf
F. Hukuman untuk Jarimah Qadzaf
G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman
BAB 3 : JARIMAH MINUM-MINUMAN KERAS (SYURBUL KHAMR)
A. Nash-Nash yang Khusus Mengenai Khamr
B. Pengertian
Asy-Syurbu (meminum)
C. Unsur-Unsur Jarimah Minuman Khamr
D. Hukuman untuk Peminum Khamr
E. Pembuktian untuk Jarimah Syurbul Khamr
F. Hal-Hal yang Menghalangi Pelaksanaan Hukuman
BAB 4 : JARIMAH PENCURIAN
A. Macam-Macam Pencurian dan Pengertiannya
B. Unsur-Unsur Pencurian
C. Pembuktian untuk Tindak Pidana Pencurian
D. Hukuman untuk Tindak Pidana Pencuruan
E. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman
BAB 5 : JARIMAH HIRABAH
A. Perbandingan Antara Hirabah dan Pencuruan
B. Pengertian Hirabah
C. Rukun dan Bentuk-Bentuk Hirabah
D. Pelaku Hirabah dan Syarat-Syaratnya
E. Pembktian untuk Jarimah Hirabah
F. Hukuman atau Sanksi Hirabah
G. Hal-Hal yang Menggugurkan Hukuman Had
BAB 6 : JARIMAH PEMBERONTAKAN
A. Perbandingan antara Perampokan dan Pemberontakan
B. Pengertian Pemberontakan (
Al-Baghyu)
C. Unsur-Unsur Jarimah Pemberontakan
D. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pemberontakan
BAB 7 : JARIMAH RIDDAH
A. Pengertian Riddah dan Dasar Hukumnya
B. Unsur-Unsur JArimah Riddah
C. Hukuman untuk Jarimah Riddah
BAGIAN KEDUA
JARIMAH QISHASH DAN DIAT
BAB 8 : TINDAK PIDANA ATAS JIWA (PEMBUNUHAN)
A. Sejarah Terjadinya Pembunuhan
B. Definisi Pembunuhan dan Dasar Hukumnya
C. Macam-Macam Pembunuhan
BAB 9 : HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
A. Hukuman untuk Pembunuhan Sengaja
B. Hukuman Pembunuhan Menyerupai Sengaja
C. Hukuman Pembunuhan Karena Kesalahan
BAB 10 : TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
A. Pengertian Tindak Pidana Atas Selain Jiwa
B. Pembagian Tindak Pidana Atas Selain JIwa
BAB 11 : HUKUMAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS SELAIN JIWA
A. Hukuman untuk Ibanah (Perusakan) Athraf dan Sejenisnya
B. Hukuman untuk Menghilangkan Manfaat Anggota Badan
C. Hukuman untuk Syajaj
D. Hukuman untuk Jirah
E. Hukuman untuk Bagian yang Kelima
F. Diat untuk Perempuan dalam Tindak Pidana atas Selain Jiwa
BAB 12 : TINDAK PIDANA ATAS JANIN
A. Pengertian Tindak Pidana atas Janin
B. Hukuman untuk Tindak Pidana atas Janin
BAB 13 : PEMBUKTIAN UNTUK TINDAK PIDANA ATAS JIWA, BUKAN JIWA, DAN ATAS JANIN
A. Pengakuan
B. Persaksian
C. Qasamah
D. Qarimah
BAGIAN KETIGA
JARIMAH TA'ZIR
BAB 14 : JARIMAH TA'ZIR
A. Pengertian Ta'zir
B. Dasar Hukum Disyari'atkannya Ta'zir
C. Perbedaan antara Hudud dan Ta'zir
D. Macam-MAcam Jarimah Ta'zir
E. Macam-Macam Hukuman Ta'zir
DAFTAR PUSTAKA
* Penulis adalah Dosen IAIN "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten